Sabtu, 16 Maret 2013

Pengertian Tentang Bangsa dan Negara


PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Pengertian Bangsa:  Sekelompok manusia yang terikat karena persamaan sejarah dan cita-cita, kesamaan bahasa / budaya & terikat di wilayah tertentu di muka bumi. Maka terbentuklah suatu bangsa.
Pengertian Negara:  adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai suatu kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh seluruh rakyatnya.
Teori terbentuknya negara:
1.Teori hukum alam, terdapat pola pikir di masa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya suatu negara.
2.Teori ketuhanan, (islam dan kristen) semuanya atau segala sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan.
Unsur-unsur Negara:
1.       Wilayah
Unsur ini adalah yang paling penting karena bila tidak mempunya wilayah maka tidak dapat terbentuknya sebuah negara.
2.       Rakyat
Tanpa rakyat tentu saja negara tidak dapat berdiri juga.
3.       Pemerintahan yang memiliki kekuasaan/kedaulatan
Unsur ini juga sangat penting, apabila tanpa adanya pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan di taati oleh rakyatnya tentu saja tidak pantas di sebut sebagai negara.


Bentuk-bentuk negara:
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi)
1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
a.       Negara kesatuan dengan sisitem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.
2.      Negara serikat
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara pemerintahan federasi dan peerintahan negara-negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary powers).


Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.

A.    Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
a)      Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
b)      Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
c)      Monarki parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.[6]
B.     Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
C.     Demokrasi
Pemerintahan model demikrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rrakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aan, dan adil.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik[8]. PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1)      Republik mutlak (absolute)
2)      Republik konstitusi
3)      Repulik parlemen
Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik.

Selanjutnya bagaimana dengan susunan negaranya apakah negara kesatuan atau federal Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut:

Negara Federal
Negara Kesatuan
·         Bagian-bagian negara disebut negara bagian
·         Bagian-bagian Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi
·         Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD  sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi
·         Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.
·         Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian
·         Wewenag secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat
                                                                                                         
Maka dari perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.
Pemahaman tentang demokrasi:
Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif  dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
            Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak – hak mereka sebagai warga negara.

b.      Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

1.      Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag b ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicspainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:

a)      Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b)      Pemerintahan Repbulik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2.      Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:
-          Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen),
-          Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan),
-          Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
-          Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Teori Trias Politica oleh John Locke

3.      Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)      Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai (monopartay system).
b)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c)      Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.

4.      Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia.

5.      Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

6.      Struktur Pemerintahan  Republik Indonesia

a)      Badan Pelaksanaan Pemerintah (eksekutif)
1.      Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi;
(a)    Badan usaha milik negara (BUMN).
(b)   Departemen beserta aparat di bawahnya.
(c)    Lembaga pemerintahan bukan departemen.
2.      Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a)    Pemerintah pusat
(b)   Pemerintah provinsi.
(c)    Pemerintahan daerah.
b)      Hal Pemerintahan Pusat
1)      Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko),
2)      Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN,
3)      Pola adminitrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat,
4)      Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI,
5)      Hal Pemerintahan Wilayah,
6)      Hal Pemerintahan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar