PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Pengertian Bangsa: Sekelompok manusia yang terikat karena
persamaan sejarah dan cita-cita, kesamaan bahasa / budaya & terikat di wilayah
tertentu di muka bumi. Maka terbentuklah suatu bangsa.
Pengertian Negara:
adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai suatu kekuasaan
tertinggi yang sah dan di taati oleh seluruh rakyatnya.
Teori terbentuknya negara:
1.Teori hukum alam, terdapat pola pikir di masa plato serta
aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya suatu negara.
2.Teori ketuhanan, (islam dan kristen) semuanya atau segala
sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi
alam serta timbullah suatu kekerasan.
Unsur-unsur Negara:
1.
Wilayah
Unsur ini adalah yang paling penting karena
bila tidak mempunya wilayah maka tidak dapat terbentuknya sebuah negara.
2.
Rakyat
Tanpa rakyat tentu saja negara tidak dapat
berdiri juga.
3.
Pemerintahan yang memiliki kekuasaan/kedaulatan
Unsur ini juga sangat penting, apabila
tanpa adanya pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan di taati oleh rakyatnya
tentu saja tidak pantas di sebut sebagai negara.
Bentuk-bentuk negara:
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang
terpenting ialah: negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi)
1. Negara
Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh
daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam
sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
a. Negara
kesatuan dengan sisitem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin
oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan
kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah
pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan
model ini.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan
pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem ini dikenal dengan istilah otonomi
daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan
paske Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan
kedalam model ini.
2. Negara serikat
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara
gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.
Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka,
berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara serikat,
dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan
menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara
bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu
demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian
saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun pada
perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis
seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara pemerintahan
federasi dan peerintahan negara-negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan
yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa
bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary
powers).
Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme
pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki,
Oligarki, dan Demokrasi.
A. Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang
dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu:
Monarki absolut dan monarki konstutional.
a) Monarki
absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu
orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi,
Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
b) Monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya
(perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek
monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa
negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
c) Monarki
parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas
kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah
negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk monarki
adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan
dari raja yang sebelumya.[6]
B. Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan
oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
C. Demokrasi
Pemerintahan model demikrasi adalah pemerintahan yang
bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan
atau kehendak rrakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang
berlangsung secara jujur, bebas, aan, dan adil.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk
Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik.
Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu
Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya
yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai kriteria bagaimana caranya
kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu
orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu
ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk
negaranya adalah republik[8]. PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya
karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang
menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat.
Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan
jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka
bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu.
Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang
ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah
seorang Presiden.
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1) Republik
mutlak (absolute)
2) Republik
konstitusi
3) Repulik
parlemen
Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara
Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas
cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung
dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara
Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik.
Selanjutnya bagaimana dengan susunan negaranya apakah negara
kesatuan atau federal Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat
ditunjukan sebagai berikut:
Negara Federal
Negara Kesatuan
·
Bagian-bagian negara disebut negara bagian
·
Bagian-bagian Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut
provinsi
·
Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk
organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi
· Organisasi
bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di
pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.
· Wewenang pembuat UU pemerintah pusat
ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian
· Wewenag
secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada
pemerintah pusat
Maka dari perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa
negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.
Pemahaman tentang demokrasi:
Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun
praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi
berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap
berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di masa
Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.
Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh
dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian
besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki
kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak – hak mereka sebagai
warga negara.
b. Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk
Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag b
ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicspainya.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a) Pemerintahan
Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
b) Pemerintahan
Repbulik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica
yang berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
(rakyat).
2. Kekuasaan
dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga
cabang kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan
legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen),
- Kekuasaan
eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan),
- Kekuasaan
federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan,
dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
- Kekuasaan
yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Teori Trias Politica oleh John Locke
3. Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
a) Dalam Sistem
Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(polyparty system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai
(monopartay system).
b) Sistem pengisian
jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat
macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator
(diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem
pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia
memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa;
kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara;
serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
5. Beberapa
Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta
tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3. Persatuan
Indonesia;
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Struktur
Pemerintahan Republik Indonesia
a) Badan
Pelaksanaan Pemerintah (eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi;
(a) Badan usaha
milik negara (BUMN).
(b) Departemen
beserta aparat di bawahnya.
(c) Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
2. Pembagian
berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a) Pemerintah
pusat
(b) Pemerintah
provinsi.
(c) Pemerintahan
daerah.
b) Hal
Pemerintahan Pusat
1) Organisasi
Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko),
2) Badan
Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN,
3) Pola
adminitrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan
mufakat,
4) Tugas Pokok
Pemerintahan Negara RI,
5) Hal
Pemerintahan Wilayah,
6) Hal
Pemerintahan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar