PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Sejak dideklarasikannya Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia pada tahun 1945 hingga saat ini, pemahaman tentang HAM terus
berkembang seiring dengan terjadinya berbagai peristiwa di seluruh belahan
dunia. Artinya pemaknaan pelanggaran HAM juga terus berkembang dan terus
diperbaharaui.
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal
10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa
pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2. Menimbang bahwa
mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat
jelata.
3. Menimbang bahwa
hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
4. Menimbang bahwa
persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa
negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi
manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan
serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa
negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum
terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan
PBB.
7. Menimbang bahwa
pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk
pelaksanaan janji ini secara benar.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau
perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan
agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan
organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang,
dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat
dan minat
Contoh hak asasi manusia (HAM):
Hak untuk hidup.
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Iniversal Deklaration of Human Rights/UDHR yang memuat 30
pasal , 31 ayat apabila ditelaah lebih Dalam lanjut secara garis besar
macam-macam hak asasi manusia dapat dikategorikan kedalam 3 bagian yaitu :
(1) Hak-hak politik
dan yuridis ,
(2) Hak-hak atas martabat dan integritas manusia , dan
(3) Hak-hak sosial,ekonomi dan budaya
Dalam perjanjian
tentang hak-hak sipil dan poltik dan perjanjian tentang hak-hak sosial ekonomi
dan budaya , macam-macam hak asasi dan politik antara lain :
1) Hak atas hidup
2) Hak atas
kebebasan dan keamanan dirinya
3) Hak atas keamanan
di muka badan-badan peradilan
4) Hak atas
kebebasan berpikir mempunyai kayakinan ( Concicuce ) beragama
5) Hak untuk
mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan
6) Hak atas
berkumpul secara damai
7) Hak untuk
berserikat
KEWAJIBAN HAM YANG BERLAKU UMUM (GLOBAL)
kewajiban untuk menghormati: semua kebijakan yang
dikeluarkan harus di hormati oleh negara termasuk institusi dan aparatur
negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat
melanggar keutuhan dari individu atau kelompok; atau melanggar kemerdekaan
seseorang.
Kewajiban untuk melindungi: kewajiban dimana negara beserta
aparatur negara wajib melakukan tindakan seperlunya untuk melindungi dan
mencegah seorang individu atau kelompok untuk melanggar hak individu atau
kelompok lainnya. Termasuk perlindungan atau pelanggaran terhadap kebebasan
seseorang.
Kewajiban untuk memenuhi: negara mempunyai kewajiban untuk
melakukan tindakan-tindakan yang menjamin setiap orang untuk memiliki hak hukum
dalam memenuhi kebutuhan yang termasuk dalam instrumen HAM, dimana hak itu
tidak dapat dipenuhi secara pribadi.
Pelanggaran HAM
Dalam kondisi terjadi pelanggaran hak sesesorang yang
dilakukan oleh orang lainnya, maka Negara (yang diwakili oleh pemerintah)
sebagai pemegang mandat untuk melakukan tindakan berdasarkan undang-undang yang
berlaku. Undang-undang tersebut adalah mekanisme dan prosedur yang bertujuan
melindungi setiap warga negaranya. Istilah sederhananya adalah penegakan hukum.
Negara wajib mengambil tindakan kepada orang yang melakukan pelanggaran sesuai
dengan hukum yang berlaku. Artinya, tindakan pelanggaran tersebut masuk dalam
kategori tindakan kriminal.
Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
a. Masih belum
adanya kesepakatan pada tataran konsep HAM antara Universalisme dan
Partikularisme
b. Adanya dikhotomi
antara indibidualisme dan kolektivisme
c. Kurang
berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum ( polisi , jaksa , pengadilan )
d. Pemahaman belum
merata mengenai HAM baik dikalangan sipil maupun militer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar