Rabu, 10 April 2013

Pemahaman tentang HAM

PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA


HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. 
Sejak dideklarasikannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1945 hingga saat ini, pemahaman tentang HAM terus berkembang seiring dengan terjadinya berbagai peristiwa di seluruh belahan dunia. Artinya pemaknaan pelanggaran HAM juga terus berkembang dan terus diperbaharaui.
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa  Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.    Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.    Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.    Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.    Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.    Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.    Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.    Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Contoh hak asasi manusia (HAM):
Hak untuk hidup.
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Iniversal Deklaration of Human Rights/UDHR yang memuat 30 pasal , 31 ayat apabila ditelaah lebih Dalam lanjut secara garis besar macam-macam hak asasi manusia dapat dikategorikan kedalam 3 bagian yaitu :
(1)  Hak-hak politik dan yuridis ,
(2) Hak-hak atas martabat dan integritas manusia , dan
(3) Hak-hak sosial,ekonomi dan budaya
  Dalam perjanjian tentang hak-hak sipil dan poltik dan perjanjian tentang hak-hak sosial ekonomi dan budaya , macam-macam hak asasi dan politik antara lain :
1)   Hak atas hidup
2)   Hak atas kebebasan dan keamanan dirinya
3)   Hak atas keamanan di muka badan-badan peradilan
4)   Hak atas kebebasan berpikir mempunyai kayakinan ( Concicuce ) beragama
5)   Hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan
6)   Hak atas berkumpul secara damai
7)   Hak untuk berserikat
KEWAJIBAN HAM YANG BERLAKU UMUM (GLOBAL)
kewajiban untuk menghormati: semua kebijakan yang dikeluarkan harus di hormati oleh negara termasuk institusi dan aparatur negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan dari individu atau kelompok; atau melanggar kemerdekaan seseorang.
Kewajiban untuk melindungi: kewajiban dimana negara beserta aparatur negara wajib melakukan tindakan seperlunya untuk melindungi dan mencegah seorang individu atau kelompok untuk melanggar hak individu atau kelompok lainnya. Termasuk perlindungan atau pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.
Kewajiban untuk memenuhi: negara mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjamin setiap orang untuk memiliki hak hukum dalam memenuhi kebutuhan yang termasuk dalam instrumen HAM, dimana hak itu tidak dapat dipenuhi secara pribadi.
Pelanggaran HAM
Dalam kondisi terjadi pelanggaran hak sesesorang yang dilakukan oleh orang lainnya, maka Negara (yang diwakili oleh pemerintah) sebagai pemegang mandat untuk melakukan tindakan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-undang tersebut adalah mekanisme dan prosedur yang bertujuan melindungi setiap warga negaranya. Istilah sederhananya adalah penegakan hukum. Negara wajib mengambil tindakan kepada orang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku. Artinya, tindakan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tindakan kriminal.
Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
a.    Masih belum adanya kesepakatan pada tataran konsep HAM antara Universalisme dan Partikularisme
b.    Adanya dikhotomi antara indibidualisme dan kolektivisme
c.    Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum ( polisi , jaksa , pengadilan )
d.    Pemahaman belum merata mengenai HAM baik dikalangan sipil maupun militer

Sabtu, 16 Maret 2013

Cara Memposting di Internet


CARA MEMPOSTING DI INTERNET

Internet pada jaman sekarang adalah hal yang lumrah dikalangan kita atau sudah banyak yang menggunakan internet untuk kehidupannya sehari-hari. Pada jaman sekarang banyak orang yang memposting di Internet baik memposting tulisannya, memposting foto-foto, dll. Nah saya disini akan menerangkan bagaimana cara memposting di internet.

Pertama-tama apa yang ingin kalian posting di dalam internet, jika anda ingin memposting sebuah tulisan anda tentu harus mempunyai medianya, tentu saja menggunakan blog. Banyak diantaranya yang menyediakan blog gratis, beberapa diantaranya yang sering digunakan adalah:

- wordpress.com
- blogger.com
- worldblog.pl
- blogdetik.com
- blog-roll.info

Jika anda sudah membuat salah satu blog tersebut maka anda sudah siap untuk membuat tulisan tentang apa saja di dalam internet.

Pengertian Tentang Bangsa dan Negara


PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Pengertian Bangsa:  Sekelompok manusia yang terikat karena persamaan sejarah dan cita-cita, kesamaan bahasa / budaya & terikat di wilayah tertentu di muka bumi. Maka terbentuklah suatu bangsa.
Pengertian Negara:  adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai suatu kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh seluruh rakyatnya.
Teori terbentuknya negara:
1.Teori hukum alam, terdapat pola pikir di masa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya suatu negara.
2.Teori ketuhanan, (islam dan kristen) semuanya atau segala sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan.
Unsur-unsur Negara:
1.       Wilayah
Unsur ini adalah yang paling penting karena bila tidak mempunya wilayah maka tidak dapat terbentuknya sebuah negara.
2.       Rakyat
Tanpa rakyat tentu saja negara tidak dapat berdiri juga.
3.       Pemerintahan yang memiliki kekuasaan/kedaulatan
Unsur ini juga sangat penting, apabila tanpa adanya pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan di taati oleh rakyatnya tentu saja tidak pantas di sebut sebagai negara.


Bentuk-bentuk negara:
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi)
1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
a.       Negara kesatuan dengan sisitem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.
2.      Negara serikat
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara pemerintahan federasi dan peerintahan negara-negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary powers).


Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.

A.    Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
a)      Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
b)      Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
c)      Monarki parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.[6]
B.     Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
C.     Demokrasi
Pemerintahan model demikrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rrakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aan, dan adil.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik[8]. PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1)      Republik mutlak (absolute)
2)      Republik konstitusi
3)      Repulik parlemen
Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik.

Selanjutnya bagaimana dengan susunan negaranya apakah negara kesatuan atau federal Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut:

Negara Federal
Negara Kesatuan
·         Bagian-bagian negara disebut negara bagian
·         Bagian-bagian Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi
·         Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD  sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi
·         Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.
·         Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian
·         Wewenag secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat
                                                                                                         
Maka dari perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.
Pemahaman tentang demokrasi:
Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif  dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
            Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak – hak mereka sebagai warga negara.

b.      Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

1.      Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag b ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicspainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:

a)      Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b)      Pemerintahan Repbulik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2.      Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:
-          Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen),
-          Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan),
-          Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
-          Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Teori Trias Politica oleh John Locke

3.      Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)      Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai (monopartay system).
b)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c)      Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.

4.      Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia.

5.      Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

6.      Struktur Pemerintahan  Republik Indonesia

a)      Badan Pelaksanaan Pemerintah (eksekutif)
1.      Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi;
(a)    Badan usaha milik negara (BUMN).
(b)   Departemen beserta aparat di bawahnya.
(c)    Lembaga pemerintahan bukan departemen.
2.      Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a)    Pemerintah pusat
(b)   Pemerintah provinsi.
(c)    Pemerintahan daerah.
b)      Hal Pemerintahan Pusat
1)      Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko),
2)      Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN,
3)      Pola adminitrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat,
4)      Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI,
5)      Hal Pemerintahan Wilayah,
6)      Hal Pemerintahan Daerah.

Minggu, 27 Januari 2013

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi

Nama  : Vially
NPM    : 19211303
Kelas    : 2EA15

1.      Cabang dari ilmu ekonomi yang bertujuan untuk menganalisis masalah-masalah yang khususnya dihadapi negara berkembang serta mendapatkan cara untuk mengatasi masalah tersebut. Definisi diatas adalah pengertiuan dari…..
a. Ekonomi moneter
b. Ekonomi makro
c  Ekonomi internasional
d. Ekonomi pembangunan
Jawaban : D

2.      Dibawah ini yang masih menjadi hambatan dalam pembangunan ekonomi adalah, kecuali…..
a.Lingkaran kemiskinan
b.Tingkat pembentukan modal yang rendah Hambatan sosio-budaya
c. Dampak kekuatan internasional
d. Tersedianya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan tingkat pendidikan masyarakat    Jawaban : D

3.      Selain banyak memberikan manfaat, ternyata pembangunan ekonomi juga akan memberikan kerugian kepada masyarakat. Salah satu kerugian dari pembangunan ekonomi adalah, kecuali….
a. Kebahagiaan penduduk akan bertambah dan akan menambah kesempatan untuk mengadakan pilihan yang lebih luas
b. Mendorong masyarakat untuk bersifat mementingkan diri sendiri
c. Berkurang nya kesempatan masyarakat untuk memanfaatkan alam sekitar
d. Berkurang nya sifat hidup bergotong royong
Jawaban : A

4.      Permasalahan perekonomian yang sering terjadi dinegara berkembang adalah pengangguran, sebab terjadinya pengangguran adalah….
a Struktur lapangan pekerjaan yang seimbang
b.Banyaknya sumber daya alam yang harus dikelola
c Seimbang nya antara penyedian dan pemanfaatan tenaga kerja
d.Besarnya angkatan kerja tidak seimbang dengan lapangan pekerjaan
Jawaban : D

5.      Negara yang masih mempunyai pendapatan perkapita rendah, infrastruktur terbelakang dan indeks perkembangan manusia yang kurang adalah pengertian dari….
a Negara maju
b Negara berkembang
c Negara besar
d Negara kecil
Jawaban : B

6.      Yang bukan termasuk dari salah satu cara meningkatkan pengembangan suatu system yang baru ialah:
A.      Performance
B.      Response time
C.      Control
D.     Efficiency
Jawaban: B

7.       Peningkatan terhadap manfaat – manfaat atau keuntungan – keuntungan atau penurunan – penurunan biaya yang terjadi merupakan pengertian dari :
A.      Economy
B.      Efficiency
C.      Control
D.     Performance
Jawaban : A

8.       Yang termasuk kedalam prinsip pengembangan suatu system ialah :
A.      Performance
B.      Efficiency
C.      Dokumentasi
D.     Objective
Jawaban : C

9.      Tahap awal terjadinya proyek system disebut juga :
A.      Specific design
B.      Logical design
C.      Conseptual design
D.     Initiation of system project
            Jawaban : D

10.  Yang termasuk kedalam tahap manajemen  system ialah :
A.      Perawatan system
B.      Seleksi system
C.      Implementasi system
D.     Analisis system
Jawaban : A

11.  Sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, pendapat tersebut dikemukakan oleh :
a. Prof. Ewell Paul Roy
b. John Anderson
c. A.H. Gophar
d. Suharsono Sagir
Jawaban : D

12.  Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi, kecuali :
a. pengelola
b. pengurus
c. pemimpin
d. pengawas
Jawaban : C

13.  Badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, dikemukakan oleh :
a. Andre Sitompul
b. A.H. Gophar
c. Sitio dan Tamba
d. John Anderson
Jawaban : C

14.  Anggota, pengurus, manajer, dan karyawan merupakan 4 (empat) unsur manajemen koperasi yang dikemukakn oleh :
a. Suharsono Sagir
b. Andre Sitompul
c. Prof. Ewell Paul Roy
d. Sitio dan Tamba
Jawaban :C

15.  Tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha, merupakan definisi :
a. pengurus
b. rapat anggota
c. pengawas
d. pengelola
Jawaban : D

16.  cara perilaku dan meyakini kepercayaan mereka, definisi dari fungsi koperasi :
a. etika
b. kapitalis
c. sosial
d. ekonomi
Jawaban : A

17.  koperasi bertujuan memajukan kesejateraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, yang tertera dalam :
a. UU no.10/1992
b. UU no.25/1992
c. UU no.15/1992
d. UU no.30/1992
Jawaban :C

18.  1. Fungsi sosial
2. Fungsi ekonomi
3. Fungsi etika
dari data di atas merupakan fungsi ekonomi dalam :
a. kemakmuran rakyat
b. kesejahteraan rakyat
C. kehidupan ekonomi dan sosial
d. kesinambungan rakyat
Jawaban : C

19.  mengatur cara-cara manusia hidup, definisi dari fungsi koperasi :
a. Fungsi sosial
b. Fungsi etika
c. Fungsi ekonomi
d. semua benar
Jawaban : A

20.  mengatur manusia demi kelangsungan hidup, definisi dari fungsi koperasi :
a. Fungsi sosial
b. Fungsi ekonomi
c. Fungsi sosial
d. semua salah
Jawaban: B

21.  Total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan adalah ...
a.  SHU total
b.  Partisipasi modal
c.  Omzet atau volume usaha 
d.  Transaksi anggota
Jawaban : C

22.  Di bawah ini yang bukan termasuk prinsip-prinsip dari pembagian SHU adalah ...
a.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b.  SHU anggota adalah transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d.  SHU anggota dibayar secara kredit 
Jawaban : D

23.  Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi kecuali ...
a.  Pengurus
b.  Pengawas
c.  Rapat Anggota
d.  Karyawan 
Jawaban : D

24.  1.Fungsi sosial
2.  Fungsi ekonomi
3.  Fungsi politik
4.  Fungsi biaya
Pernyataan di atas yang merupakan fungsi-fungsi yang berkaitan dengan koperasi          adalah ...
a.  1, 2, dan 3 
b.  2, 3, dan 4
c.  1, 3, dan 4
d.  1, 2, dan 4
Jawaban: A

25.  Di bawah ini merupakan tujuan umum dari perusahaan, kecuali  ...
a.  Memaksimumkan keuntungan
b.  Memaksimumkan sumber daya manusia 
c.  Memaksimumkan nilai perusahaan
d.  Memaksimumkan biaya
Jawaban : B

26.  Menurut Thoby Mutis (1902) lingkup efisiensi koperasi ada 5, kecuali ...
a.  Efisiensi intern
b.    Efisiensi alokatif
c.    Efisiensi ekstern
d.    Efisiensi biaya 
Jawaban : D

27.  Di bawah ini merupakan syarat-syarat untuk menjadi pengawas, kecuali ...
a.  Mempunyai kemampuan berusaha
b.  Mempunyai sifat sebagai pemimpin
c.  Semangat, lincah, dan malas bekerja 
d.  Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
Jawaban :C

28.  Rumus untuk mengitung SHU per anggota dengan menggunakan metode matematika adalah ...
a.  SHUPa = Va / VUK X JUA + Sa/TMS X JMA 
b.  Va / VUK (JUA)
c.  SHUPa = JUA + JMA
d.  SHUA = JUA + JMA
Jawaban : A

29.  Koperasi yang anggota – anggotanya atau non anggota mempunyai kepentingan langsung dibidang perkreditan adalah ...
a.  Koperasi simpan pinjam (koperasi kredit) 
b.  Koperasi konsumsi
c.  Koperasi desa
d.  Koperasi pertanian
Jawaban : A

30.  Membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi merupakan peranan dari ...
a.  Manajer 
b.  Pengawas
c.  Pimpinan
d.  Penguru
Jawaban : A